HOME     REGISTRASI     PEDOMAN     PERATURAN     MKDKI     HUBUNGI KAMI    
07-Sep-2010 
Ind     
Bagi Dokter/Dokter Gigi yang memiliki STR tahun 2005 akan berakhir masa berlakunya pada tahun 2010 sesuai yang tercantum pada kartu STR, harap registrasi ulang dalam rangka menjaga mutu praktik kedokteran sesuai UUPK
Username
Password
 
Menu Utama
 
Link Situs
 
Daftar Singkatan
 
E-Bulletin KKI
 
Sumber
 
Hit Counter

Total Hits
msn live traffic


Unique Visits
West Marine


 
Soft Launching Internsip Dokter Indonesia - Tonggak Sejarah Baru Pendidikan Kedokteran di Indonesia
Update: 2 March 2010

Tiga kementerian bersepakat untuk satu komitmen. Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Dalam Negeri saling berkoordinasi, mensukseskan luncuran perdana program Internsip Dokter Indonesia. Program yang bakal berdampak positif bagi layanan kesehatan masyarakat luas.

Inilah tonggak sejarah baru bagi Pendidikan Kedokteran di Republik Indonesia, untuk mempersiapkan calon dokter yang profesional dalam menjalankan tugasnya dengan cara langsung terjun ke lapangan. Program ini menjadi pionir bagi Pendidikan Berbasis Komepetensi, khususnya di bidang kedokteran. Demikian disampaikan Menteri Kesehatan RI, Dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, DR.PH dalam sambutannya usai memukul gong pertanda resminya Soft Launching program INTERNSIP DOKTER INDONESIA untuk 92 mahasiswa (lulusan dokter) dari Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Senin (22/2) di Gubernuran Provinsi Sumatera Barat.

Turut hadir pada acara ini Ketua Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI yaitu Prof. Menaldi Rasmin, dr, Sp.P(K), FCPP. Lalu Prof. Dr. Hardyanto Soebono, dr, Sp.KK (Ketua Konsil Kedokteran) dan Dr. H. Wawang Setiawan Sukarya, Sp.OG(K), MARS, MH.Kes (Ketua Divisi Pendidikan Konsil Kedokteran), Gamawan Fauzi, SH, MM (Menteri Dalam Negeri), Prof. dr. Fasli Djalal, Ph.D, Sp.GK (Wakil Menteri Pendidikan Nasional), dan H. Firdaus. K, SE, M.Si (Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar) yang mewakili Gubernur Provinsi Sumbar dan masih banyak lagi pejabat terkait seperti para rektor dari berbagai universitas dan perguruan tinggi, pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia, Asosiasi Ilmu Kedokteran Indonesia dan lainnya.

Menurut Menkes RI, program Internsip Dokter Indonesia---yang baru pertama kali diselenggarakan di Indonesia ini---, bertujuan untuk mengaplikasikan pengetahuan, keterampilan dan etika dalam praktek Kedokteran dengan kurikulum berbasis kompetensi yang sudah setara dengan kurikulum pada tingkat internasional. Program ini berlaku wajib bagi seluruh calon dokter se-Indonesia, untuk mengikuti praktek selama satu tahun yaitu, sepuluh bulan ’bertugas’ di Rumah Sakit dan dua bulan di Puskesmas. Dengan demikian, tercipta komunikasi yang baik antara Dokter dengan para pasiennya.

”Pendidikan calon Dokter ini dibawah supervisi para pembimbing. Peserta pun nantinya akan ditempatkan di beberapa Rumah Sakit dan Puskesmas yang ada di Sumbar. Jadi jelas, ada koordinasi yang baik dengan Pemerintah Daerah untuk lokasi dan penempatan para peserta. Pemda diharapkan untuk bisa menyiapkan Rumah Sakit dan Puskesmas guna penempatan para peserta Program Internsip Dokter Indonesia ini, baik itu berupa tenaga, program, maupun peralatan untuk pendukung dan kesuksesan program ini," ujar Menkes yang nampak anggun dengan blouse lengan pendek berwarna merah.

Menkes menandaskan bahwa program Internsip Dokter Indonesia ini pasti juga akan bermanfaat bagi Rumah Sakit dan Puskesmas yang bersangkutan. Karena, dengan adanya peserta internsip ini tenaga pelayanan akan bertambah, sehingga mutu layanan kesehatan di daerah tersebut akan berdampak baik dan memuaskan masyarakat.

Dalam acara Soft Launching program Internsip Dokter Indonesia ini, turut ditandatangani pula Berita Acara Penyerahan peserta program ini dari Menkes RI kepada Gubernur Sumbar. Disusul dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan peserta Internsip Dokter Indonesia secara simbolis dari Gubernur Sumbar kepada perwakilan Bupati/Walikota tempat pelaksanaan program Internsip Dokter Indonesia.

Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Nasional RI, Prof. dr. Fasli Jalal Ph D. SpGk dalam sambutannya yang penuh semangat mengatakan, selain masalah pendidikan, tingkat kesehatan adalah juga merupakan indikator kesejahteraan suatu masyarakat dalam sebuah negara. Maka dari itu, infrastruktur kesehatan sangatlah penting untuk terus diperhatikan dan ditingkatkan. Salah satu bagian infrastruktur yang terpenting adalah tenaga kesehatan, dan profesi Dokter jugalah yang menjadi ujung tombak Sumber Daya Manusia-nya. Dalam konteks inilah, Kementerian Pendidikan Nasional sangat mengerti dan memahami bahwa untuk mewujudkan semua itu, diperlukan pendidikan yang mumpuni bagi para dokter ini.

”Kemendiknas melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) siap meningkatkan mutu program pendidikan bagi para Dokter. Ini sesuai dengan amanat UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa peningkatan kualitas tenaga Dokter ini akan dilakukan melalui penerapan program Kurikulum Berbasis Kompetensi,” ujarnya.

Dijelaskan Fasli, pihak Dirjen Dikti sejak tahun 2003 hingga 2008 telah menjalankan proyek yang bernama Health Worksforce and Service (HWS). ”HWS ini adalah suatu proyek yang didalamnya mempersiapkan dan menerapkan KBK di seluruh institusi pendidikan Dokter. Program ini pada awalnya dilakukan secara bertahap, tetapi pada hasil akhirnya, seluruh institusi pendidikan Dokter telah berhasil menerapkannya. Dalam sistem HWS ini, mahasiswa yang mengikuti KBK harus melanjutkan program pemutakhiran kompetensi melalui Internsip,“ tuturnya.

Rekomendasi penyelenggaraan Internsip ini, kata Fasli, adalah merupakan hasil dari studi orientasi proyek HWS Dikti ke empat negara yaitu Inggris, Belanda, Australia dan Singapura. Kesimpulan yang waktu itu dapat diterima semua pihak adalah bahwa masing-masing negara memiliki program Internsip yang berbeda, bervariasi dan tidak sama. ”Tetapi, terdapat suatu kesamaan yaitu Internsip merupakan program pelatihan lanjutan untuk praktek mandiri sebelum mendapatkan kewenangan dan izin praktek mandiri sebagai dokter pelayan primer (General Practice). Hasil dari studi orientasi inilah yang kemudian dijadikan masukan bagi Kolegium Dokter Indonesia,” tukasnya.

Untuk itulah, Fasli mengajak semua yang hadir untuk patut berbangga karena di Indonesia ini, yang pertama kali menerapkan program Internsip Dokter Indonesia atau menjadi role model-nya adalah Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang, Sumbar. ”Hingga saat ini, Unand telah menghasilkan lulusan Dokter pertamanya di tahun 2009, dan para lulusan ini akan mengikuti Uji Kompetensi di awal 2010. Mereka akan dipersiapkan mengikuti program Internsip yang pertama kalinya di Indonesia, dan kita optimis bahwa pilot project penerapan program Internsip yang pertama ini akan menuntun kita semua pada program Internsip yang sesuai untuk diselenggarakan dengan situasi ala Indonesia,” optimisnya.

Pada akhir sambutannya, Fasli Jalal mengatakan, sebagian besar negara maju telah melaksanakan program Internsip untuk lulusan Fakultas Kedokterannya. Oleh karena itu, Indonesia pun perlu melaksanakan Internsip, sehingga para tenaga Dokter Indonesia akan senantiasa siap dengan sistem dan situasi internasional yang terkait pula atas kebijakan Internsip bagi para tenaga Dokter. ”Kita berharap, melalui program Internsip ini akan dihasilkan Dokter yang semakin kompeten untuk memberikan layanan kesehatan primer bagi masyarakat luas. Sehingga, cita-cita untuk mewujudkan Indonesia sehat akan segera tercapai,” harapnya.

Proses pemahiran

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) No.1/KKI/PER/I/2010 tentang Registrasi Dokter Program Internsip disebutkan bahwa terhadap Dokter lulusan program pendidikan Kedokteran dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi diperlukan proses pemahiran setelah lulus dari program pendidikan. Dan, proses pemahiran ini dilakukan melalui program internsip setelah memperoleh sertifikat kompetensi dari kolegium terkait.

Dinamakan ”Internsip” adalah untuk menunjukkan arti bahwa inilah pelatihan keprofesian berbasis kemandirian pada pelayanan primer guna memakhirkan kompetensi, meningkatkan kinerja, menerapkan standar profesi pada praktik kedokteran setelah selesai pendidikan dokter dan uji kompetensi.

Sedangkan mereka yang disebut sebagai peserta program Internsip, tak lain adalah dokter yang telah lulus program studi pendidikan dokter dan telah lulus uji kompetensi namun belum mempunyai kewenangan untuk praktik mandiri. Adapun jangka waktu pelaksanaan program internsip dilaksanakan dalam kurun satu tahun. Meskipun, apabila kompetensi belum dapat dicapai sesuai ketentuan maka dapat diperpanjang sesuai waktu yang dibutuhkan untuk mencapainya. Dan, sesuai Pasal 6 Peraturan KKI No.1/2010, apabila setelah melewati jangka waktu tertentu peserta Internsip tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, maka dinyatakan tidak dapat melanjutkan program Internsip dan tidak boleh berpraktik profesi dokter.

Karenanya, patut dicamkan pernyataan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, Prof. Menaldi Rasmin, dr, Sp.P (K) yang mengatakan bahwa program Internsip adalah sebuah langkah maju pendidikan dokter di Indonesia. ”Kalau dulu, terkesan pendidikan yang kita dapatkan tersekat-sekat,” tuturnya seraya menambahkan bahwa pihaknya pun sepakat bila program Internsip ini dijadikan sebagai salah satu aspek penilaian akreditasi universitas.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM)Kesehatan Depkes RI, Dr. Bambang Giatno Rahardjo, MPH menegaskan bahwa bila acara Soft Launching program Internsip Dokter Indonesia ini dilaksanakan bagi peserta internsip dari Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang, maka pada bulan Desember 2010 nanti, insya Allah bakal dilaksanakan acara Grand Launching program Internsip Dokter Indonesia.

”Tempat pelaksanaannya adalah di Pontianak, Kalimantan Barat, dan acaranya pasti akan lebih gebyar lagi, karena melibatkan sembilan Fakultas Kedokteran yaitu masing-masing dari Universitas Andalas (Padang), Universitas Indonesia (Depok), Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta), Universitas Airlangga (Surabaya), Universitas Hasanuddin (Makassar), Universitas Jenderal Soedirman (Purwokerto), Universitas Islam Sultan Agung (Semarang), Universitas Tanjungpura (Pontianak), dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (Jakarta),” tuturnya.

Banyak harapan yang disandangkan pada program Internsip Dokter Indonesia ini. Seperti juga tertuang dalam Peraturan KKI No.1/2010 Pasal 3 tentang Tujuan Umum yang mengharapkan program ini memberikan kesempatan kepada dokter yang baru lulus pendidikan kedokteran untuk memakhirkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan ke dalam pelayanan primer dengan pendekatan kedokteran keluarga.

Sedangkan Tujuan Khusus internsip ini, tak lain adalah untuk: Mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperoleh selama pendidikan dan menerapkan dalam pelayanan primer; Mengembangkan keterampilan teknis, klinis, pribadi dan profesi yang menjadi dasar praktik kedokteran; Memikul tanggung-jawab pelayanan pasien sesuai kewenangan yang diberikan; Meningkatkan kemampuan dalam pembuatan keputusan profesional media dalam pelayanan pasien dengan memanfaatkan layanan diagnostik dan konsultasi. Selain itu, Bekerja dalam batas kewenangan hukum dan etika; Berperan aktif dalam tim pelayanan kesehatan multi disiplin; Menggali harapan dan jenjang karir lanjutan; serta Memperoleh pengalaman dan mengembangkan strategi dalam menghadapi tuntutan profesi terkait dengan fungsinya sebagai praktisi medis.

Semoga ... (*)


Buku Tamu