HOME     REGISTRASI     PEDOMAN     PERATURAN     MKDKI     HUBUNGI KAMI    
05-Sep-2010 
Ind     
Bagi Dokter/Dokter Gigi yang memiliki STR tahun 2005 akan berakhir masa berlakunya pada tahun 2010 sesuai yang tercantum pada kartu STR, harap registrasi ulang dalam rangka menjaga mutu praktik kedokteran sesuai UUPK
Username
Password
 
Menu Utama
 
Link Situs
 
Daftar Singkatan
 
E-Bulletin KKI
 
Sumber
 
Hit Counter

Total Hits
msn live traffic


Unique Visits
West Marine


 
Visi, Misi, dan Strategi Konsil Kedokteran
VISI
Terwujudnya dokter dan dokter gigi profesional yang melindungi pasien
MISI
Meningkatkan kualitas hidup manusia melalui dokter dan dokter gigi yang profesional
TATA NILAI
Konsil Kedokteran Indonesia menjunjung tinggi nilai integritas,profesionalisme kemitraan dan respek pada kemanusiaan
STRATEGI UTAMA 1
Menerapkan sistem registrasi & monitoring dokter dan dokter gigi secara online diseluruh Indonesia.
Sasaran :
  • Setiap dokter dan dokter gigi yang melaksanakan praktik kedokteran telah teregistrasi dan terjamin kompetensinya.
  • Sistim monitoring dokter gigi berfungsi secara aktif dan online diseluruh indonesia.
  • STRATEGI UTAMA 2
    Menegakkan profesionalisme dokter dan dokter gigi dalam praktik kedokteran.
    Sasaran :
  • Setiap dokter dan dokter gigi menerapkan profesionalisme dalam praktik kedokteran.
  • Setiap pasien memperoleh jaminan praktik kedokteran yang aman.
  • STRATEGI UTAMA 3
    Memastikan standar nasional pendidikan profesi dokter dan dokter gigi.
    Sasaran :
  • Setiap institusi pendidikan dokter dan dokter gigi telah menerapkan standar nasional pendidikan.
  • Setiap dokter dan dokter gigi yang melaksanakan praktik kedokteran mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan(Continuing Professional Development).
  • Setiap perkembangan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi di Indonesia memenuhi rambu dan aturan yang jelas.
  • STRATEGI UTAMA 4
    Meningkatkan kemitraan dengan organisasi profesi, instansi pemerintah dan non pemerintah untuk menerapkan praktik kedokteran yang melindungi masyarakat.
    Sasaran :
  • Seluruh masyarakat menyadari hak dan kewajibannya, memperoleh perlindungan hukum dalam praktik kedokteran.
  • Setiap dokter dan dokter gigi memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan praktik kedokteran.
  • Setiap organisasi profesi, instansi pemerintah dan non pemerintah menjalankan perannya dalam melaksanakan UU Praktik Kedokteran.


  • .: HOME :.

    Buku Tamu