|
|
| |
| |
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
| Hit Counter |
Total Hits
Unique Visits
|
|
|
|
|
|
|
LOKAKARYA DAN RAPAT KOORDINASI WILAYAH
DI WILAYAH INDONESIA TIMUR
Berbagai regulasi/aturan telah berhasil diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dalam bentuk Peraturan dan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil). Lebih lanjut dalam pasal 7 UUPK (Undang-Undang Praktik Kedokteran), dinyatakan bahwa tugas KKI adalah melakukan registrasi dokter dan dokter gigi; mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan secara bersama dengan lembaga/pemangku kepentingan terkait sesuai dengan peran, fungsi dan kewenangan masing-masing. Konsil Kedokteran Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Indonesia Timur dengan tema “Terciptanya Praktik Kedokteran Yang Baik Dalam Rangka Perlindungan Kepada Masyarakat”. Ajang pertemuan ini dipusatkan di Hotel Arya Duta, Jalan Somba Opu Nomor 297,Makassar, Sulawesi Selatan, mulai tanggal 14-16 Mei 2012.
|
| Telah dikebumikan dengan tenang, almarhumah Ibu Menteri Kesehatan R.I. Dr.dr. Endang Rahayu Sedyaningsih., MPH., Dr.PH di Heroes Plaza pemakaman San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (3/5/2012) sekitar pukul 11.30 WIB. Acara dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang bertindak sebagai Inspektur Upacara, dihadiri Ibu Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II (KIB II), para wakil rakyat, para pejabat di lingkungan Kemenkes dan undangan yang hadir.
|
| Puskesmas Bukateja - Potret Pelayanan Kesehatan di Daerah. Tim Humas KKI menyempatkan diri mengunjungi Puskesmas Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah. Wilayah Kecamatan Bukateja terdiri dari 14 desa dan yang terbagi dalam dua wilayah kerja Puskesmas yaitu Puskesmas Bukateja dan Puskesmas Kutawis. Kedua Puskesmas mempunyai tujuh desa wilayah kerja sesuai dengan kondisi geografinya.
|
| Syarat Sehat Untuk Menjamin Kelaikan Praktik Kedokteran (2). Apabila harus dilakukan pemeriksaan khusus, maka langkah pertama yang dilakukan adalah mengundang dokter yang setuju untuk diperiksa status kesehatannya. Dibutuhkan paling tidak dua orang dokter sebagai assessing physician. Assessing physician ini ditentukan oleh screener. Pengaturan lebih lanjut untuk proses pemeriksaan kesehatan dipersiapkan, dan assessing physician yang kemudian memeriksa dokter terlapor bekerja atas nama GMC dan melaporkan hasil pemeriksaannya ke GMC.
|
| Syarat Sehat Untuk Menjamin Kelaikan Praktik Kedokteran (1). Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) adalah regulator praktik kedokteran di Indonesia yang tanggung jawab utamanya adalah menjamin bahwa, setiap dokter yang namanya tercatat (teregisrasi) di dalam database KKI adalah dokter laik untuk praktik dan melayani masyarakat.
|
| Perjanjian Kerjasama KKI dengan Dikti Kemendiknas. Peristiwa penting bagi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) kembali terukir pada Jum’at tanggal 27 April 2012. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pembinaan Program Studi Kedokteran dan Kedokteran Gigi telah dilaksanakan di ruang rapat Lt 10 Gedung D Kemendikbud. Penandatanganan dilaksanakan oleh Ketua KKI Prof. Menaldi Rasmin., dr., Sp.P dan Dirjen Dikti Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso., M.Sc. Hadir dalam penandatangan kerjasama adalah Waka II KKI, Anggota Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran, Anggota dan Ketua Divisi Pendidikan Kedokteran Gigi dan beberapa pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Ditjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
|
| PEMBERITAHUAN. Dengan adanya undangan Seminar Sistem Proses Registrasi Kedokteran Secara Online 2012 di Hotel Borubudur pada tanggal 9-10 Maret 2012 yang di tandatangani oleh Dr. H. Mukhtar Assegaf, M.Kes, atas nama Ketua KKI, dengan ini kami informasikan kepada seluruh stakeholders KKI dan kepada dokter dan dokter gigi bahwa kegiatan tersebut bukanlah program KKI. Surat tersebut PALSU dan mengatasnamakan KKI. Pelaksana kegiatan dimaksud yaitu Dr. H. Mukhtar Assegaf, M.Kes. Bukanlah Pimpinan KKI.
Untuk itu KKI menyatakan tidak bertanggung jawab atas hal-hal yang terkait dengan undangan kegiatan dimaksud.
|
|
|
Best Viewed in 1280 x 1024 resolution Using Mozilla Firefox
|